JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah
Vol. 1 No. 1 (2021): MARET 2021

Pertimbangan Pengadilan Agama Bawean Atas Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur

mustaen mustaen (STAI Hasan Jufri Bawean)
Zuhri Zuhri (STAI Hasan Jufri Bawean)
Siti Nur Faizah (STAI Hasan Jufri Bawean)



Article Info

Publish Date
31 May 2021

Abstract

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang telah mencapai batas umur yang telah ditetapkan dalam undangundang yang berlaku. Dispensasi nikah adalah permohonan perizinan dan meminta keringanan untuk melangsungkan pernikahan, dimana para calon mempelai atau salah satunya belum mencapai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu usia minimal 19 tahun. Hakim dalam hal ini melihat faktor apa saja yang menyebabkan diajukannya permohonan tersebut dan juga mempertimbangkan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Dengan demikian, penetapan dari Pengadilan Agama mengenai dispensasi nikah sangatlah penting untuk menjalankan proses aturan hukum demi kelangsungan pernikahan anak di bawah umur.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurisy

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURISY : Jurnal Ilmiyah Syari’ah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman tentang hukum syari’ah. Terbit dua kali setahun yaitu bulan Maret dan bulan ...