Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Pengadilan Agama Bawean Atas Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur mustaen mustaen; Zuhri Zuhri; Siti Nur Faizah
JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah Vol. 1 No. 1 (2021): MARET 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.928 KB) | DOI: 10.37348/jurisy.v1i1.106

Abstract

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang telah mencapai batas umur yang telah ditetapkan dalam undangundang yang berlaku. Dispensasi nikah adalah permohonan perizinan dan meminta keringanan untuk melangsungkan pernikahan, dimana para calon mempelai atau salah satunya belum mencapai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu usia minimal 19 tahun. Hakim dalam hal ini melihat faktor apa saja yang menyebabkan diajukannya permohonan tersebut dan juga mempertimbangkan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Dengan demikian, penetapan dari Pengadilan Agama mengenai dispensasi nikah sangatlah penting untuk menjalankan proses aturan hukum demi kelangsungan pernikahan anak di bawah umur.