Praktek mawah telah dilakukan di Aceh sejak abad ke-16, praktek ini terus berlangsung sampaidengan sekarang. Praktek adat Mawah ini sangat popular di Aceh sehingga dengan adanya praktekadat Mawah ini banyak membantu kehidupan para masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuanMelahirkan suatu model pelaksanaan praktek adat mawah di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten AcehBesar. Dan Menghasilkan suatu strategi pengentasan kemiskinan berbasis kearifan lokal masyarakatmelalui praktek adat mawah Kecamatan kuta Baro Kabupaten Aceh Besar. Lokasi penelitian ini diKecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, dengan populasi masyarakat yang ada di 5 (lima)wilayah mukim. Jumlah sampel penelitian ini adalah 5 (lima) desa yang mewakili masing-masingmukim. Yaitu; desa Cot Preh yang terdapat dimukim Lam Rabo, desa Lam Alue Cut yang terdapat dimukim Leupung, desa Lam Seunong yang terdapat di mukim Lam Blang, desa Supeu yang terdapat dimukim Bueng Cala, desa Lam Asan yang terdapat di mukim Ateuk. Pengolahan data yang terkumpulakan diolah dengan pendekatan “Trianggulasi’, yaitu lebih dari satu metoda, dengan pendekatanmetoda kuantitatif dan metoda kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan datawawancara, observasi dan dokumentasi. Wilayah kecamatan Kuta Baro memiliki lahan yang sangatluas, dan salah satu lahan yang sering digunakan oleh masyarakatnya adalah lahan sawah. Hasil padiyang diperoleh oleh masyarakat di kecamatan Kuta Baro sangat baik, sehingga dapat menjadi sumberpenghasilan masyarakat. Cara mempraktekkan adat Mawah oleh penduduk kecamatan Kuta BaroAceh Besar adalah, dengan membuat satu perjanjian lisan dengan pemilik sawah, rasa saling percayamenjadi modal dalam perjanjian, prinsip kejujuran menjadi dasar perjanjian. Hal ini sudah dilakukanturun temurun. Perjanjian dimulai apablia musim tanam padi tiba yaitu dua bulan setelah pemotonganpadi dilakukan, maka para penggarap bersiap untuk menanam kembali dan perjanjian untuk praktekMawahpun dimulai. Model pelaksanaan praktek adat mawah yang dapat diterapkan di kecamatanKuta Baro adalah dengan melakukan perjanjian secara lisan yang didasari kepercayaan. Hal inisudah dilakukan secara turun temurun. Hasil wawancara dan observasi peneliti di lapanganmenjelaskan bahwa tidak pernah terjadi sengketa atau konflik selama praktek adat mawah inidilaksanakan. Yang menjadi strategi pengentasan kemiskinan berbasis kearifan lokal masyarakatmelalui praktek adat mawah di Kecamatan kuta Baro Kabupaten Aceh Besar adalah adanya lembagaBank dan Non Bank atau lembaga lain untuk membantu modal penggarap. Di lapangan menunjukkanbahwa ada beberapa mukim seperti mukim Lam Rabo sudah ada perhatian dari unsur Desa dalampeminjaman pupuk. Di kecamatan Kuta Baro praktek adat Mawah sangat membantu masyarakatsetempat dalam mencukupi kehidupannya sehari-hari.
Copyrights © 2017