Nagari Digital adalah konsep yang diajukan guna merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi SPBE yaitu upaya untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan pemerintah berbasis elektronik di Indonesia yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. Nagari digital adalah layanan yang diberikan kepada pemenrintah terendah (Nagari/Desa) berupa Website resmi Nagari, Sistem Informasi Nagari serta Toko Online Nagari. Dengan penerapan konsep Nagari Digital di Nagari Tanjuang Bonai Aur Kab. Sijunjung dapat membantu kinerja pemerintah nagari dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menginformasikan aktifitas nagari ke publik melalui website serta pelaku UMKM dapat memasarkan produknya melalui toko online milik nagari.
Copyrights © 2019