Fuqoha 'four schools have different opinion on law of breaking up khitbah and the main cause of this difference was due to differences in understanding the text and rules of covenant fiqh and the absence of the qath'i text on this issue. Fuqoha four schools also differed regarding the status of the goods given before breaking the khitbah and the researchers prioritized the opinion of Malikiyah which distinguishes between the parties decide from both sides. Keywords: Fuqoha, breaking up khitbah, marriage Fuqoha’ empat madzhab berbeda pendapat tentang hukum putus khitbah dan penyebab utama perbedaan ini dikarenakan perbedaan dalam memahami nash dan kaidah fiqih perjanjian serta tidak adanya nash yang qath’i dalam masalah ini. Fuqoha empat madzhab juga berbeda pendapat mengenai status barang-barang yang diberikan sebelum putus khitbah dan peneliti mengutamakan pendapat Malikiyah yang membedakan antara ketika yang memutus dari dua belah pihak. Kata kunci: Fuqoha, putus khitbah, perkawinan
Copyrights © 2019