Dinamika
Vol 25, No 1 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PENERAPAN KETENTUAN JUSTICE COLLABORATOR TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Henli Hendri Waloko (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2019

Abstract

AbstrakTindak pidana narkotika dapat diartikan dengan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum narkotika, dalam hal ini Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan ketentuan-ketentuan lain yang termasuk dan atau tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Salah satu cara mengungkap tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah dengan menerapkan Justice collaborator, Justice collaborator adalah  setiap tersangka yang terlibat organisasi kejahatan dan telah melakukan suatu tindak pidana baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan aparatur hukum untuk bekerja sama dengan penegak hukum menemukan alat-alat bukti dan barang bukti sehingga penyidikan dan penuntutan berjalan efektif.Kata kuinci: tindak pidana narkotika, sistem peradilan, justice collaborator Abstract Narcotic crime can be defined by an act which violates the provisions of the narcotics law, in this case the Law No. 35 of 2009 and other provisions are included or not in conflict with the law. One way to uncover the narcotic crime within the criminal justice system in Indonesia is to implement the Justice collaborator, Justice collaborator is any suspects involved in organized crime and have committed a criminal act on their own initiative or at the request of the legal apparatus to cooperate with law enforcement find evidence and evidence that effective investigation and prosecution.Keywords: narcotic crime, the justice system, justice collaborator

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...