Dinamika
Vol 25, No 3 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN ATAS KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI/ISTERI

mohammad Supriadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2019

Abstract

Abstrak            Pasca berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian harta kekayaan dalam perkawinan mengalami perubahan. UU Perkawinan memisahkan harta kekayaan dalam perkawinan menjadi harta bawaan dan harta bersama. Perubahan tersebut berakibat hukum pada bentuk perlindungan hukum terhadap harta kekayaan dalam perkawinan, ketika terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh suami/isteri. Hukum positif Indonesia saat ini hanya memberikan perlindungan hukum terhadap harta bawaan saja. Sedangkan pada harta bersama belum ada norma yang mengatur (rechtvacum), sehingga belum ada perlindungan hukum terhadap harta bersam ketika terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh suami/isteri. AbstractAfter the enactment of Act No. 1 in 1974 regarding Marriage, the understanding of property in marriage has changed. The Act marriage separates property in marriage inheritance and shared property. Such changes have a legal effect in the from of legal protection of property in marriage, when a crime of embezzlement is committed by husband/wife. Indonesian positive law currently only provides legal protection against inheritance, while shared property have not yet regulated norms (rechtvacum) so that there is no legal protection for shared property when there is a crime of embezzlement committed by a husband/wife.Keywords: embezzlement, crime, marriage

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...