Dinamika
Vol 28, No 17 (2022): Dinamika

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA

Muhammad Zainal Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2022

Abstract

ABSTRACTThe thesis with the title as above raises the following issues: 1. How is the protection arrangement for victims of domestic violence in Indonesia. 2. What are the forms of domestic violence in Indonesia. The authors of this study used normative research methods, this research was conducted by examining and reviewing all legal materials (primary, secondary and tertiary) such as legislation, literature, and books related to this research. The results of this study indicate for several forms of domestic violence, including physical, psychological, sexual, and social violence. The existence of several forms of domestic violence has been legally stipulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. Based on Article 5 of the law on the elimination of domestic violence, forms of domestic violence include physical violence, psychological or psychological violence, sexual violence and neglect of the household or economic violence. The law on the elimination of domestic violence does not include social violence as a form of domestic violence. Keywords: Victims, Domestic ViolenceABSTRAKSkripsi dengan judul seperti diatas mengangkat permasalahan: 1. Bagaimana pengaturan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. 2. Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah seluruh bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) seperti peraturan perundang-undangan literatur-literatur, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan.untuk Beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga, antara lain kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan sosial. Keberadaan beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara  yuridis  telah ditetapkan dalam  undang-undang  R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 5 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis atau psikologis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga atau kekerasan ekonomi. Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tidak memasukkan kekerasan sosial sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.Kata kunci: Korban, kekerasan dalam rumah tangga.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...