ABSTRACTVillage assets as assets belonging to the village community are not only recognized on a legal basis, but to what extent the benefits can be enjoyed by all village communities. However, one of the challenges faced today is not optimal, such as the transfer of village land. This indicates how mixed the implementation carried out by the village government in Maluku is, the transfer of typical village land that does not match what is stated in existing regulations. This writing is motivated by the existence of problems, namely, first, what is the background of the transfer of village land in Tunjungtirto Village, second, what is the procedure for the transfer of village land in Tunjungtirto Village, third, what are the legal consequences of the transfer of village land according to Article 25 Permendagri No. 1 of 2016 which regulates the transfer of village assets. The type of research used in this paper is empirical juridical research. While the approach used is a sociological juridical approach.Keywords: Transfer, Village, Land.ABSTRAKAset desa sebagai aset milik masyarakat desa, tidak hanya sekedar pengakuan dengan pendasaran hukum, akan tetapi sejauh mana manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat desa. Namun salah satu tantangan yang dihadapi saat ini belum maksimal sepertihalnya pemindahtanganan tanah khas desa. Hal ini mengindikasikan betapa campur aduknya pelaksanaan yang dilakukan pemerintah desa dalam Malukan pemindahtanganan tanah khas desa yang tidak sesuai yang dicantumkan dalam peraturan yang ada. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, pertama, apa yang menjadi latar belakang pemindahtanganan atas tanah Desa di Desa Tunjungtirto, kedua, seperti apa prosedur pemindahtanganan atas tanah desa di Desa Tunjungtirto, ketiga, bagaimana akibat hukum pemindahtanganan tanah desa menurut Pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang Mengatur Pemindahtanganan Aset Desa. Jenis peneltian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.Kata Kunci: Pemindahtanganan, Desa, Tanah.
Copyrights © 2021