Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan sebagai berikut:Latar belakang kepemilikan tanah secara latifundia ini yaitu dikarenakan oleh kepemilikan tanah yang melampaui batas yang telah ditentukan sehingga tanah-tanah yang seharusnya dapat dikuasai oleh petani justru tidak bisa dikuasai hal ini mengakibatkan taraf kehidupan yang dialami oleh petani relatif rendah. Penetapan luas maksimum untuk tiap-tiap daerah ditetapkan dengan memperhatikan daerah masing-masing dan faktor-faktor sebagai berikut: 1) Tersedianya tanah yang masih bisa dibagi-bagi, 2) Kepadatan penduduk, 3) Jenis dan kesuburan tanahnya, 4) Besarnya usaha tani sebaik-baiknya, 5) Tingkat kemajuan teknik pertanian pada sekarang ini.Keefektivan kepemilikan tanah latifundia di Desa Sejati dirasa masih belum efektif karena masih banyaknya tuan tanah yang memiliki tanah melampui luas batas. Hal tersebut didasari oleh banyaknya orang-orang yang mempunyai banyak uang dan membeli tanah-tanah tersebut dengan batas yang melampui ketentuan, kurangnya kesadaran tuan-tuan tanah yang membeli tanah dengan batas yang terlampui. Hal ini juga mengakibatkan kehidupan para petani penggarap sawahpun bisa dikatakan jauh dari kata makmur.Kantor pertanahan juga mengemban 3 tugas pokok sebagai berikut:a) Menyiapkan kegiatan dibidang pengaturan penguasaan tanah, penggunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah serta pengukuran dan pendaftaran tanah.b) Melaksanakan kegiatan pelayanan pengaturan penguasaan atas tanah, penggunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah serta pengukuran dan pendaftaran tanah.c) Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Copyrights © 2020