Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik yang dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan dengan cara pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan keperluan koperasi. Pemeriksaan Koperasi ini dilaksanakan dalam rangka Good Corporate Governance yang bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, perangkat koperasi khususnya pengurus dan pengawas haruslah yang benar-benar memahami tentang akuntansi koperasi yang sesuai standar yang berlaku umum, begitupun dengan anggota koperasi sebagai penerima pertanggungjawaban manajemen koperasi. Sedangkan untuk audit internal yang terdapat dalam suatu organisasi koperasi harus benar-benar memahami Standar Auditing yang berlaku umum dan haruslah berjiwa independen.
Copyrights © 2007