Islam adalah agama yang mulya disisi Allah. Dalam membiayai kehidupan bermasyarakat, Nabi Muhammad SAW memeiliki sumber pungutan dana, yakni dari masyarakat Islam dan masyaraka non Islam. Dan kelompok pertama harta yang dikumpulkan terdiri dari zakat, Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan ke wajiban umat Islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat tersebut. Masalah zakat menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang pengertian zakat, arti dan definisi, prinsip, tujuan, hikmah, syart, macam, dalil dan pendayagunaan zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah Mendeskripsikan pengertian zakat, arti dan definisi, prinsip, tujuan, hikmah, syart, macam, dalil dan pendayagunaan zakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus di lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah banyak yang belum faham mengenai pengertian zakat, arti dan definisi, prinsip, tujuan, hikmah, syart, macam, dalil dan pendayagunaan zakat. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa zakat adalah suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu mengeluarkan zakat dan hartanya sudah sudah mencapai nisab satu tahun. Zakat merupakan sumber dana kemasyarakatan mekipun penggunaan zakat lebih terbatas pada kemasyarakatan dalam lingkungan ukhuwwah Imaniyah. dan pendayagunaan zakat, dalam pentasarufannya, zakat tidak boleh keluar dari asnaf yang telah disebutkan di atas, yakni : Fakir Miskin, Amil, Muallaf, Gharim, Riqab, Sabilillah dan Ibnu sabil. Selain itu pendayagunaan dimanfaatkan untuk pengamanan dan jaminan sosial, bantuan bagi musafir. santunan bagi yang tidak mampu, biaya pendidikan, latihan keterampilan, berkeluarga, bantuan karena benca na alam, modal koperasi, fakir dan miskin, modal simpan pinjam tanpa bunga dan lain-lain dalam batas yang tidak bertentangan dengan ketentuan delapan sinif yang berhak menerima zakat.Kata Kunci: Pendayagunaan, Zakat, Konsepsi Fikih.
Copyrights © 2021