Latar belakang penulisan ini adalah bantuan hukum baik litigasi dan non-litigasi belum dirasakan dan dialami oleh pelbagai masyarakat khususnya masyarakat miskin. Tulisan ini disusun saat Indonesia masih berada di masa pandemi Covid-19 (Juni 2022). Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan namun tetap menyelenggarakan perekonomian dengan baik. Salah satu bentuk bantuan hukum non-litigasi adalah penyuluhan hukum. Tujuan utama penelitian adalah untuk meneliti dan menganalisis penerapan access to justice kepada masyarakat berbasis kearifan lokal pada masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif empiris dan berupa dari hasil pengbdian kepada masyarakat. Peneliti menggunakan data sekunder dan data primer berupa hasil wawancara. Hasil penelitian pertama access to justice diterapkan dengan Bantuan hukum litigasi dan/atau Bantuan hukum non litigasi sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Banhum) dan pelbagai peraturan turunannya. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh advokat, dan Dosen di Fakultas Hukum di pelbagai Universitas di seluruh wilayah Indonesia. Hasil penelitian kedua, penyuluhan hukum yang berbasis kearifan lokal akan dapat lebih mudah dimengerti oleh masyarakat sekitar dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan hukum, ataupun untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang fungsi menjalankan protokol kesehatan, dan sanksi apabila melanggarnya. Kesimpulan tulisan ini bahwa access to justice adalah Bantuan hukum non-litigasi dapat diberikan berupa penyuluhan hukum dan berbasis kearifan lokal untuk lebih mudah dimengerti oleh masyarakat.
Copyrights © 2022