Perempuan dan anak saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan serta pemenuhan hak-hak asasi pada umumnya, seringkali kelompok perempuan dan anak rentan terhadap pelanggaran hak-hak asasinya. Berdasarkan data pada tahun 2018 tercatat sebanyak 195 kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sekitar 14% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 meningkat setidaknya 236 kasus yang sudah ditangani oleh Mabes Polri, dimana sebanyak 50% dari keseluruhan kasus sudah ditangani secara tuntas oleh Polri, Adanya unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) khususnya di Kabupaten Kebumen diharapkan mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Di sisi lain kampus sebagai wahana akademisi juga berperan serta dalam mengedukasi terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak-anak, serta mengupayakan advokasi terhadap para korban kekerasan perempuan dan anak-anak. Pengabdian ini bertujuan untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di depan hukum. Harapan dengan adanya penyuluhan dan pendampingan tersebut, perempuan dan anak-anak memiliki pengetahuan mengenai cara-cara menyelesaikan kasus kekerasan baik fisik, non fisik kepada unit terkait khususnya unit perlindungan perempuan dan anak di depan hukum. Penyuluhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ini akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020