Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Model Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kredit Mikro pada Bank Kredit Kecamatan Setia Cahyaning Fuati; Septi Indrawati
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v2i2.653

Abstract

Usaha Mikro merupakan salah satu penompang ekonomi masyarakat. Perkembangan Usaha Mikro akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pencapaian suatu keberhasilan dalam usaha yaitu dengan adanya dana yang cukup, tetapi kurang permodalan menjadi persoalan yang umum terjadi di lingkup usaha. Upaya kredit merupakan salah satu bentuk memperoleh dana. Kredit Mikro diperuntukan bagi kalangan pemilik usaha mikro agar memperoleh dana untuk mengembangkan usahanya. Ketidaklancaran debitur dalam pembayaran dapat memicu persoalan yang dikatakan sebagai wanprestasi. Wanprestasi dikatakan juga sebagai kelalaian seorang debitur dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengajuan kredit mikro dan model penyelesaian wanprestasi di Bank Kredit Kecamatan (BKK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan di BKK Cabang Kemiri, kabupaten Purworejo. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengajuan kredit mikro hanya diberikan kepada calon debitur yang berdomisili di wilayah kecamatan Kemiri serta memiliki usaha di wilayah tersebut. Pemberian kredit mikro ini lebih kedalam usaha mikro ranah perdagangan secara langsung atau offline. Pada pengajuan kredit mikro ini hanya diberikan maksimal Rp 25.000.000 dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Penyelesaian wanprestasi pada BKK Cabang Kemiri Kabupaten Purworejo dengan metode klarifikasi awal via telepon sebelum berlanjut kunjungan kreditur secara langsung ketempat usaha yang dijalani debitur dan penagihan langsung kerumah serta pemberian surat peringatan perihal tagihan sebelum diakhiri dengan penghapusan kredit tapi tidak dengan penghapusan tanggungan pihak debitur tersebut terhadap pihak BKK Cabang Kemiri.
Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Septi Indrawati; Agus Budi Santoso
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v2i1.804

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui model preskriptif. Bahan hukum yang dikumpulkan dikaji secara komprehensif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perubahan batasan usia dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan mengatur tentang larangan perkawinan di bawah umur. Undang-undang tersebut memberikan pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.
Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan Septi Indrawati
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v3i1.889

Abstract

Jaminan kredit digunakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kreditur, yaitu sebagai kepastian atas pelunasan utang debitur dalam hal apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya. Jaminan dapat berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak. Hak merek sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan, sehingga dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di lembaga perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan dalam proses pengajuan kredit perbankan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Unit Usaha Syariah, dimana dalam ketentuan tersebut sertifikat merek tidak termasuk jaminan yang dapat diperhitungkan dalam kredit perbankan. Namun sertifikat merek dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dengan pengikatan jaminan fidusia.Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hambatan dalam penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan yaitu belum adanya standar penilaian merek, ketidakpastian nilai ekonomi merek dan kesulitan pihak perbankan untuk mengeksekusi jika debitur wanprestasi.
Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek Septi Indrawati; Budi Setiawan
Surya Abdimas Vol. 4 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/abdimas.v4i2.574

Abstract

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah usaha milik perorangan atau badan usaha dimana dalam usahanya pelaku usaha memproduksi suatu produk sendiri. Produk tersebut perlu mendapat perlindungan hukum. Namun, perlindungan produk yang beredar, khusunya mengenai merek masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari data jumlah produk UMKM yang mereknya terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tergolong masih rendah. Padahal merek adalah kekayaan immateriil atau aset ekonomi bagi pelaku usaha. Selain itu, merek yang tidak didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga rentan akan penyalahgunaan oleh pihak lain yang akan berakibat pada kerugian pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu merek perlu didaftarkan di DJKI supaya mendapat perlindungan hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum perlindungan produk UMKM di Kabupaten Kebumen melalui pendaftaran merek. Harapan dengan adanya penyuluhan ini, pelaku UMKM dapat mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga memiliki perlindungan hukum. Penyuluhan pendaftaran merek ini dilaksanakan pada September 2020. Hasil pengabdian menyimpulkan bahwa: pertama Pelaku UMKM di wilayah kecamatan Buluspesantren, kabupaten Kebumen belum memliki pengetahuan tentang pentingnya perlindungan hukum produk UMKM melalui pendaftaran Merek. Kedua, Program Pengabdian Masyarakat (PPM) yang dilakukan dengan melakukan sosialisasi / penyuluhan yang berjudul Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Hukum Produk UMKM Melalui Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM di wilayah kecamatan Buluspesantren tentang adanya ketentuan hukum dalam perlindungan produk UMKM melalui pendaftaran merek.
Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur Septi Indrawati; Agus Budi Santosa; Ajeng Risnawati Sasmita
Surya Abdimas Vol. 5 No. 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/abdimas.v5i3.994

Abstract

Dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Sebagian masyarakat di desa Pasarsenen, kecamatan Ambal, kabupaten Kebumen melangsungkan perkawinan dibawah umur (kurang dari 19 tahun). Namun, pemerintah desa dan masyarakat belum memiliki pengetahuan tentang proses permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Padahal dispensasi ini sebagai syarat utama apabila akan melangsungkan perkawinan dibawah umur. Selain itu, dispensasi kawin juga sebagai upaya perlindungan hukum perkawinan dibawah umur. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa di wilayah mitra mengenai tata cara permohonan dispensasi kawin sebagai upaya perlindungan perkawinan dibawah umur. Metode pelaksanaan dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, perwakilan tokoh agama, dan perwakilan tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia melalui pembentukan pos konsultasi hukum terkait dispensasi kawin di balai desa dan pembuatan berkas panduan tata cara permohonan dispensasi kawin.
Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM Septi Indrawati; Amalia Fadhila Rachmawati
Jurnal Dedikasi Hukum Vol. 1 No. 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (831.854 KB) | DOI: 10.22219/jdh.v1i3.17113

Abstract

Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya dapat dinyatakan sah secara hukum. Legalitas usaha merupakan bentuk persetujuan dan pemberian izin terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha oleh Pengusaha atau Perusahaan dari Pihak yang berwenang. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi suatu hal yang penting untuk dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya sah secara hukum. Namun, seringkali legalitas usaha diabaikan oleh pelaku usaha, termasuk oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik UMKM di desa Dukuhrejo, kecamatan Bayan, kabupaten Purworejo, tentang tata cara mengurus dokumen legalitas usaha sebagai upaya perlindungan UMKM. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemilik UMKM di desa Dukuhrejo. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia terkait pentingnya memiliki legalitas usaha dan pembuatan panduan tata cara mengurus dokumen legalitas usaha untuk UMKM.   Business Legality Education as a Legal Protection Effort for MSME Owners Business legality is a standard that must be met by business actors so that their business can be declared legally valid. Business legality is a form of approval and granting of permits for the implementation of business activities by an entrepreneur or company from the competent authority. Therefore, business legality is an important thing to be fulfilled by business actors so that their business is legally valid. However, business legality is often ignored by business actors, including by micro, small and medium enterprises (MSMEs). The purpose of this community service is to provide education to the community, especially MSME owners in Dukuhrejo village, Bayan sub-district, Purworejo district, about procedures for managing business legality documents as an effort to protect MSMEs. The method of implementing the service is carried out by socializing which is followed by the village government, community leaders and MSME owners in Dukuhrejo village. The results obtained in this activity are the management of human resources related to the importance of having business legality and making guidelines for managing business legality documents for MSMEs.  
Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan Siri dalam Kehidupan Masyarakat di Desa Balingasal Septi Indrawati; Ajeng Risnawati Sasmita
Jurnal Dedikasi Hukum Vol. 2 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jdh.v2i1.19022

Abstract

Perkawinan Siri adalah bentuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun telah sah secara agama, setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara. Artinya, kawin siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut. Perkawinan siri juga menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya pihak istri tidak dapat menuntut haknya jika dilanggar pihak suami, tidak dapat mengurus dokumen seperti kartu keluarga, paspor, dan dokumen administratif lainnya.Selain itu perkawinan siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya. Pengabdian ini bertujuan untuk memberian penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait dampak perkawinan siri. Harapan dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat memahami bahwa perkawinan siri menimbulkan berbagai dampak hukum yang merugikan. Selain itu diharapkan masyarakat tidak melakukan perkawinan secara siri. Program Pengabdian Masyarakat ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum.  Kegiatan ini dilakukan di aula Balai Desa Balingasal, kecamatan Padureso, kabupaten Kebumen yang diikuti oleh perangkat desa Balingasal, tokoh agama dan perwakilan masyarakat. Luaran yang tercapai dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman masyarakat terkait perkawinan siri dan dampak hukum yang ditimbulkan serta terdapat artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah nasional.   Legal Counseling on the Impact of Siri Marriage in Community Life in Balingasal Village. Siri marriage is a form of marriage that is carried out based on religious law, but is not announced to the public and is not officially registered at the Office of Religious Affairs (KUA) and the Civil Registry Office. Based on Law no. 1 of 1974 concerning Marriage, even though it is legally valid, every marriage must still be registered in the state. This means that unregistered marriages are considered illegal in the eyes of Indonesian law because there is no marriage certificate and official documents related to the legality of the marriage. Unregistered marriages also cause various negative impacts, including the wife cannot claim her rights if violated by her husband, cannot take care of documents such as family cards, passports, and other administrative documents. abandon their obligations. This service aims to provide legal counseling to the community regarding the impact of unregistered marriage. It is hoped that with this counseling, the public will understand that unregistered marriages have various adverse legal impacts. In addition, it is hoped that people will not carry out serial marriages. This Community Service Program is carried out in the form of legal counseling. This activity was carried out in the hall of the Balingasal Village Hall, Padureso sub-district, Kebumen district, which was attended by Balingasal village officials, religious leaders and community representatives. The outputs achieved from this activity are increasing public understanding regarding unregistered marriages and the legal impacts it causes, as well as scientific articles published in national scientific journals.  
Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak di Kabupaten Kebumen Sheila Kusuma Wardani Amnesti; Septi Indrawati
Borobudur Journal on Legal Services Vol 1 No 2 (2020): Vol 1 No 2 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.26 KB) | DOI: 10.31603/bjls.v1i2.4176

Abstract

Perempuan dan anak saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan serta pemenuhan hak-hak asasi pada umumnya, seringkali kelompok perempuan dan anak rentan terhadap pelanggaran hak-hak asasinya. Berdasarkan data pada tahun 2018 tercatat sebanyak 195 kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sekitar 14% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 meningkat setidaknya 236 kasus yang sudah ditangani oleh Mabes Polri, dimana sebanyak 50% dari keseluruhan kasus sudah ditangani secara tuntas oleh Polri, Adanya unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) khususnya di Kabupaten Kebumen diharapkan mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Di sisi lain kampus sebagai wahana akademisi juga berperan serta dalam mengedukasi terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak-anak, serta mengupayakan advokasi terhadap para korban kekerasan perempuan dan anak-anak. Pengabdian ini bertujuan untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di depan hukum. Harapan dengan adanya penyuluhan dan pendampingan tersebut, perempuan dan anak-anak memiliki pengetahuan mengenai cara-cara menyelesaikan kasus kekerasan baik fisik, non fisik kepada unit terkait khususnya unit perlindungan perempuan dan anak di depan hukum. Penyuluhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ini akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020.
Criminal Policy dan Restorative Justice sebagai Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Galih Bagas Soesilo; Septi Indrawati
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v3i2.1390

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga oleh suami, istri, atau anak yang berdampak negatif terhadap hubungan fisik, psikis, dan keharmonisan. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, selama terjadinya pamdemi Covid-19 terjadi lonjakan kasus KDRT diberbagai kota Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana KDRT dan mencari alternatif upaya penyelesaiannya serta memberikan saran kepada pemangku kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, data yang digunakan ialah data sekunder, dengan metode analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaa merupakan Lex specialis derogat legi generali dari KUHP mengingat adanya berbagai bentuk kekerasan. Mengingat KDRT berada pada ranah privat keluarga, mediasi menjadi pilihan pertama dalam penyelesian konflik terlebih apabila pertimbangan kerugiannya korban ( fisik atau psikis ) tidak begitu besar. Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pemangku kebijakan ialah lebih masif untuk mengkampanyekan anti kekerasan dalam rumah tangga, dengan menggunakan media resmi dan bekerjasama dengan influencer.
Refleksi Satu Tahun Undang-Undang Cipta Kerja: Quo Vadis Jaminan Kesejahteraan dan Keadilan di Tengah Pandemi Covid-19 Muhammad Bagus Boy Saputra; Chrisna Bagus Edhita Praja; Septi Indrawati
Amnesti Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purworejo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37729/amnesti.v4i2.2084

Abstract

Undang-undang Cipta Kerja dari pengesahan hingga implementasinya selalu menjadi perdebatan di berbagai golongan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa quo vadis kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berdampak pada hilangnya kesejahteraan dan keadilan masyarakan akibat adanya proyek strategis nasional. UU Cipta Kerja semakin memudahkan penggunaan dan penguasaan lahan daripada meningkatkan ekonomi. Di sisi lain, UU Cipta Kerja justru memperkuat kekuatan oligarki untuk mempertahankan kekayaan, sehingga menambah penderitaan rakyat di masa pandemi Covid-19.