Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah dan manfaat pada pembiayaan rahn tasjily di Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah darumafatihil ulum secara praktik dalam PAPSI bagian VII mengenai akad qardh dalam hal pengakuan, pengukuran dan penyajian pendapatan atau pinjaman sudah sesuai, namun dalam hal pengungkapan belum sesuai. Sedangkan dalam PSAK 107 mengenai ijarah dalam hal pengakuan dan pengukuran pendapatan maupun pinjaman sudah sesuai, namun dalam hal penyajian dan pengungkapan belum sesuai dengan PSAK 107. Untuk sistem pelaksanaan yang dilaksanakan di KSPPS DMU sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan sudah sesuai dengan ketentuan fatwa dsn-mui nomor 68/DSN-MUI/III/2008 mengenai akad rahn tasjily.
Copyrights © 2021