Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek materiil argumentasi hukum memori banding jaksa penutut umum dalam mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Rangkasbitung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan, yakni argumentasi hukum memori banding jaksa penuntut umum pada pokoknya menyangkut dua hal yaitu mengenai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Rangkasbitung dan menyangkut pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang tidak dimasukkan dalam amar putusan pengadilan tipikor Rangkasbitung kepada Terdakwa
Kata Kunci: Argumentasi Hukum, Memori Banding, Penuntut Umum
Copyrights © 2014