Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengeÂtahui tiga hal, yaitu: latar belakang perubahan fatwa MUI tentang vasektomi dari haram menjadi halal dengan syarat; tanggapan ulama; dan pengaruh fatwa terhadap peningkatan jumlah peserta vasektomi di Jawa Tengah. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik doÂkumentasi dan wawancara sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: 1) Alasan perubahan fatwa hukum vasekÂtomi dari haram menjadi halal dengan syarat adalah karena adanya âillat baru, yaitu keberhasilan rekanalisasi. 2) Terhadap fatwa baru tersebut, Ulama Muhammadiyah menyetujui dengan pengetatan dan penambahan syarat tertentu. Sedangkan ulama NU kurang setuju terhadap fatwa terÂsebut karena bukti keberhasilan rekanalisasi dianggap belum meÂyakinÂkan (muḥaqqaqah). 3) Fatwa baru vasektomi tersebut belum berÂdampak pada peningkatan jumlah peserta vasektomi di Jawa Tengah.***This field research aims to determine three things: the background of the changing legal opinion (fatwa) of MUI on Vasectomy from âharamâ to âhalal on conditionâ; responses from the Moslem scholars; and the impact of fatwa on increasing the number of Vasectomy participants in Central Java. The data collection was done by using documentation and interviews while data analysis was done by using descriptive qualitative method. The results of this research are: 1) The reason for the changing fatwa on Vasectomy from âharamâ to âhalal on conditionâ is due to a new âillat, namely the success of recanalization. 2) Against the new fatwa, Ulama Muhammadiyah approved it by tightening and adding certain requirements. While Ulama NU disagree on the fatwa as evidence of the success of recanalization is considered not convincing (muḥaqqaqah). 3) The new fatwa has not been an impact on increasing the number of Vasectomy participants in Central Java.***Keywords: fatwa, Majelis Ulama Indonesia, vasektomi
Copyrights © 2014