Artikel ini bermaksud menganalisis kasus pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri dari jabatannya dalam perspektif Fikih SiyÄsah al-Mawardi. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran terhadap Pasal 28 huruf f UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah atau janji jabatannya. Di samping itu, ia juga dinilai tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 angka (1) huruf e, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif Fikih Siyasah al-Mawardi, seorang pemimpin yang tidak adil dapat diberÂhentiÂkan dari jabatannya. Salah satu indikator ketidakadilan seorang pemimpin adalah pelanggaran terhadap etika.***This article intends to analyze the case of Garut Regent dismissal, Aceng Fikri from his position according to al-Mawardiâs Fiqh SiyÄsah perspective. Reasons for the dismissal was a violation of Article 28 f of Law No. 32 / 2004 on Regional Government. The article states that the head of regional and the deputy of head of regional are prohibited from misusing authority and violation of the oath of position. In addition, he is also considered not to meet the obligation for local office as mentioned in Article 27 point (1), letter e, which is the regional head and deputy regional head have the obligation to obey and enforce all laws and regulations. In the perspective of Fiqh Siyasah of al-Mawardi, an unfairly leader can dismissed from his position. One indicator of an injustice leader is a ethical violation.***Keywords: siyÄsah, kepala daerah, sumpah jabatan, adil
Copyrights © 2014