Undang-Undang No 18 tahun (2012) tentang pangan, khususnya pada pasal tertera pada pasal 46 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan. Tujuan penelitian yaitu menganalisis stabilitas harga pangan pada pasar tradisional di Kabupaten Bekasi dan menganalisis pengaruh jaringan distribusi pangan dan komoditas pangan strategis terhadap stabilitas harga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode non-probabilty sampling, dengan teknik Snowball sampling. Analisa yang digunakan adalah Standar deviasi untuk menentukan sebaran data dalam sampel, dan penentuan stabilitas harga dapat diukur dengan menggunakan coevisiens variation (CV), serta pengujian regresi linier berganda. Stabilitas harga ditentukan dengan persentase berjumlah 10%, yaitu Beras Medium, Jagung, Bawang Putih, Daging sapi, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras dan Gula Pasir Lokal, bahwa harga stabil sedangkan diatas 10% yaitu Cabai Merah Besar, Cabai Kering, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah, bahwa harga tidak stabil. Nilai F hitung sebesar 29,965 dan nilai signifikansi sebesar 0,000. Karena nilai F hitung > F tabel (25,965 > 3,24) dan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,000 < 0,05) dapat disimpulkan bahwa hipotesis (H1) diterima dengan arti Jaringan Distribusi Pangan (X1) dan Komoditas Pangan Strategis (X2) berpengaruh secara bersama sama terhadap Stabilitas Harga Pangan (Y) dan variabel yang sudah diujikan memilki keterbatasan sehingga belum dapat membuktikan secara menyeluruh mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi stabilitas harga pangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022