Ujaran kebencian adalah perbuatan yang dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain ketentuan yang terdapat dalam UU ITE. Penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dilakukan oleh Kepolisian dengan berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran kebencian (Hate Speech). Pada angka 3 terdapat upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindak ujaran kebencian. Namun apabila upaya preventif tidak berhasil, Kepolisian dapat melakukan upaya represif yaitu dengan melakukan penegakan hukum terhadap penegakan hukum terhadap pasal-pasal yang mengatur ketentuan terkait ujaran kebencian, salah satunya terdapat dalam Pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2022