Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Permasalahan utama pada kepemilikan rumah layak huni yang terdiri dari masalah kemiskinan. keadaan dimana terjadinya ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemampuan ekonomi yang terbatas mengakibatkan terbatasnya pula dalam memiliki rumah layak huni. Dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS RUTILAHU) ada banyak aktor yang berperan salah satunya yaitu Badan Keswadayaan Masyarakat atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (BKM/LKM, LPM,TFL) dan dilaksanakan secara swakelola bersama masyarakat. Badan tersebut merupakan pendamping di lapangan, pendamping merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak lain yang terlibat ditingkat kecamatan maupun dengan program ditingkat kabupaten/kota yang ditetapkan oleh DISPERKIM, tugas pendamping yaitu melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi calon penerima bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
Copyrights © 2022