Perjanjian jual beli kendaraan bermotor bekas pakai termasuk dalam perjanjian formal, artinya undang-undang telah menentukan bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli harus mengikuti semua ketentuan yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh, sehingga tidak merugikan para pihak atau pihak ketiga. Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1337 KUHPerdata menerangkan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang. Akibat hukum perjanjian yang beris isebab yang tidak halal, perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam pelaksanaan jual beli kendaraan bermotor, para pihak (penjual dan pembeli) tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggungjawab para pihak dalam perjanjianjual beli kendaraan bermotor bekas pakai yang tidak balik nama dihubungkan dengan kepastian hukum. Disamping itu, untuk mengetahui peranan pemda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor. Hasil penelitian membuktikan bahwa pembeli dalam perjanjian jual beli tidak betanggungjawab secara personal dan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan cara tidak tidak melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga merugikan diri sendiri dan pihak lain karena tidak melakukan balik nama kendaraan bermotor. Akibat perbuatan tersebut tidak terselenggaranya peningkatan Pendapatan Asli Aceh serta target pencapaiannya. Penyebabnya adalah kesadaran hukum wajib pajak masih relatif rendah dan tingginya BBNKB. Pemda sesuai undang-undang berperan aktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh yang bersumber dari BBNKB melalui fungsi anggaran dan fungsi mengatur.
Copyrights © 2018