Asas legalitas menimbulkan pro dan kontra, tidak bisa menjawab sepenuhnya permasalahan hukumyang terus berkembang dan berbenturan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Sehingga Hakim dituntut untuk menemukan hukum sebagaimana yang ditegaskankan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”. Proses menggali dan memahami nilai hukum ini dalam konsep hukum islam disebut ijtihad.
Copyrights © 2020