Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Asas legalitas Hubungannya dengan Pasal 10 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Perspektif Konsep Ijtihad dalam Hukum Islam deden wandi
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 3 No.1 2020
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (881.605 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v0i0.5695

Abstract

Asas legalitas menimbulkan pro dan kontra, tidak bisa menjawab sepenuhnya permasalahan hukumyang terus berkembang dan berbenturan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim tidak boleh menolak  untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.  Sehingga Hakim dituntut untuk menemukan hukum sebagaimana yang ditegaskankan  dalam Pasal 5 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”. Proses menggali dan memahami nilai hukum ini dalam konsep hukum islam disebut ijtihad.