Dispensing sediaan steril seharusnya dilakukan secara aseptis oleh tenaga kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit, tetapi kenyataannya masih dilakukan oleh perawat dengan sarana dan pengetahuan yang sangat terbatas.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, implementasi kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, dan mekanisme pemberian kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dihubungkan dengan asas pelindungan dan keselamatan pasien. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi tidak dinyatakan dan dijelaskan dalam Undang-UndangNomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pelaksanaan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi belum dilakukan oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian tapi dilaksanakan oleh perawat dengan dasar pelimpahan wewenang secara delegatif dari tenaga kefarmasian kepada perawat. Belum ada pasal yang menyatakan dan menjelaskan mengenai mekanisme pemberian kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Copyrights © 2019