Perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan ekonomi dan perdagangan memacu perkembangan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat kompleks. Korupsi tidak saja terjadi pada sektor publik tapi merambah pada sektor swasta manakala aktifitas bisnisnya berhubungan atau terkait dengan sektor publik seperti sektor perbankan dan pelayanan publik. Perkembangan tindak pidana korupsi di bidang perbankan berkembang seiring meningkatnya industri perbankan sebagai lokomotif pembangunan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang terjadi tindak pidana korupsi di bidang perbankan dan untuk menganalisis peran Bank Indonesia dalam upaya penanggulangan tindak pidana. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder. Teknik Pengambilan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian diperoleh bahwa terjadinya tindak pidana korupsi dibidang perbankan disebabkan beberapa aspek yaitu aspek individu pelaku yang berasal dari diri pelaku itu sendiri, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan, serta penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di perbankan dapat dilakukan melalui sarana penal (penggunaan hukum pidana dan hukum administrasi pidana) dan non penal (peningkatan sistem pengawasan, penerapan prinsip kehati-hatian, financial safety net, dan penetapan sistem perbankan yang mengarah kepada praktik good corporate goverance.
Copyrights © 2020