Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pengembangan penerapan prinsip Piercing the Corporate Veil pada perusahaan dalam pelanggaran kewajiban fidusia yang dilakukan oleh direksi pada perseroan terbatas. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif, dengan memanfaatkan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder termasuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Direksi perusahaan adalah organ yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan. Direksi harus diimplementasikan dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya, karena direksi memegang tugas fidusia dari perusahaan. Jika direksi gagal menjalankan tugasnya, mereka mungkin tunduk pada prinsip Piercing the Corporate Veil yang merupakan pertanggungjawaban pribadi oleh direksi sampai harta pribadi mereka mengenai kerugian yang diterima oleh perusahaan, pemegang saham atau pemangku kepentingan. Hal ini diterapkan untuk melindungi kepentingan pemegang saham atau pihak ketiga yang telah dirugikan oleh tindakan yang diambil sewenang-wenang oleh direksi atau tindakan yang tidak tepat atas nama perusahaan
Copyrights © 2018