Aktualita : Jurnal Hukum
Volume 2 No. 1 (Juni) 2019

AKIBAT HUKUM GAGALNYA KEBERANGKATAN HAJI YANG DILAKUKAN OLEH PT. DJAHIDIN UNIVERSAL TOUR (DUT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA

raden noorman (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2019

Abstract

Gagalnya pemberangkatan calon jemaah haji berkenaan dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh biro perjalanan haji khusus merupakan salah satu bentuk wanprestasi, sebagaimana penyelenggaraan perjalanan haji khusus oleh PT. Djahidin Universal Tour yang gagal memberangkatkan calon jemaah haji harus bertanggungjawab mengganti kerugian akibat kegagalan pemberangkatan calon jemaah haji dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji atas gagalnya keberangkatan haji oleh PT. Djahidin Universal Tour Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan buku III KUH perdata.Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami akibat hukum gagalnya keberangkatan calon jemaah haji yang dilakukan oleh PT. Djahidin Universal Tour dan upaya hukum yang dapat dilakukan calon jemaah haji atas gagalnya keberangkatan haji oleh PT. Djahidin Universal Tour Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan buku III KUHPerdata. Permasalahan di atas dianalsis dengan menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, serta metode analisis data melalui yuridis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum biro perjalanan haji PT Djahidin Universal Tour terhadap calon jemaah haji yang gagal berangkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan 1246 KUHPerdata, PT Djahidin Universal Tour harus bertanggungjawab mengembalikan seluruh biaya perjalanan haji beserta kerugiannya akibat dari kegagalan keberangkatan sesuai dengan kewajibannya atau memberikan prioritas pertama kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tersebut untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya. Penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan keberangkatan perjalanan haji, yaitu dapat diselesaikan dengan damai yakni musyawarah dan apabila belum tercapainya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dapat diselesaikan di Pengadilan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

aktualita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum is academic law journal published two times a year by Faculty of Law, Universitas Islam Bandung (UNISBA). Since February 2018 editorial board decide to change publication period June and December. The accepted articles will be available online following the journal peer-reviewing ...