Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM GAGALNYA KEBERANGKATAN HAJI YANG DILAKUKAN OLEH PT. DJAHIDIN UNIVERSAL TOUR (DUT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA raden noorman
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 2 No. 1 (Juni) 2019
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.264 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v2i1.4680

Abstract

Gagalnya pemberangkatan calon jemaah haji berkenaan dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh biro perjalanan haji khusus merupakan salah satu bentuk wanprestasi, sebagaimana penyelenggaraan perjalanan haji khusus oleh PT. Djahidin Universal Tour yang gagal memberangkatkan calon jemaah haji harus bertanggungjawab mengganti kerugian akibat kegagalan pemberangkatan calon jemaah haji dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji atas gagalnya keberangkatan haji oleh PT. Djahidin Universal Tour Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan buku III KUH perdata.Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami akibat hukum gagalnya keberangkatan calon jemaah haji yang dilakukan oleh PT. Djahidin Universal Tour dan upaya hukum yang dapat dilakukan calon jemaah haji atas gagalnya keberangkatan haji oleh PT. Djahidin Universal Tour Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan buku III KUHPerdata. Permasalahan di atas dianalsis dengan menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, serta metode analisis data melalui yuridis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum biro perjalanan haji PT Djahidin Universal Tour terhadap calon jemaah haji yang gagal berangkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan 1246 KUHPerdata, PT Djahidin Universal Tour harus bertanggungjawab mengembalikan seluruh biaya perjalanan haji beserta kerugiannya akibat dari kegagalan keberangkatan sesuai dengan kewajibannya atau memberikan prioritas pertama kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tersebut untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya. Penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan keberangkatan perjalanan haji, yaitu dapat diselesaikan dengan damai yakni musyawarah dan apabila belum tercapainya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dapat diselesaikan di Pengadilan.