Penting sekali pengkajian tentang implementasi perlindungan hukum jurnalis dalam menjalankan profesinya. Undang-Undang Nomor 40 TahaunĀ 1999 Tentang Pers (UU Pers), adalah bukti bahwa Pers merupakan salah satu pilar dalam negara Indonesia. Tetapi, dilapangan rentan terjadi pada insan informasi ini, mereka terkadang menjadi kambing hitam dari situasi tertentu, padalah telah jelas bahwa mereka dilindungi secara konstitusi. Peran masyarakat dan pemerintah menjadi penting guna terealisasinuya perlindungan insan jurnalis. Dan hambatan yang terjadi baik berupa kurangnya pengetahuan maupun tidak adanya kepahaman terhadan beberapa oknum aparat pemerintahan serta masyarakat, dapat dilakukan upaya internal maupun eksternal agar perlindungan terhadap jurnalis ini dapat terimplementasikan sesuai harapan di negara Indonesia.
Copyrights © 2020