Perdagangan berjangka komoditi merupakan suatu bentuk investasi atau lahan mencari uang yang dilakukan masyarakat di era globalisasi dikarenakan memiliki potensi keuntungan lebih besar dibanding investasi lainnya. Dari segi bentuk perdagangannya, dalam perdagangan berjangka komoditi yang diperdagangkan adalah janji atau kesepakatan untuk menyerahkan atau menerima suatu barang tertentu dikemudian hari. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi ditinjau dari Fatwa DSN MUI Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustkaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perdagangan berjangka komoditi yang diatur dalam fatwa bertujuan sebagai sarana lindung nilai rupiah di pasar dan dilarang mengandung unsur gharar, riba, dan batil.
Copyrights © 2019