Salah satu tugas dari sistem pemasyarakatan, adalah memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak narapidana, diantaranya hak untuk mendapatkan remisi, yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Berkaitan dengan remisi untuk narapidana kasus korupsi, diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Pemberlakuan PP ini menimbulkan pro kontra, karena dianggap memperberat syarat untuk pemberian remisi bagi narapidana yang melakukan tindak pidana berat seperti terorisme, narkotika, dan korupsi. Akibat adanya pro kontra ini, timbul keinginan dari Kemenkumham untuk merevisi PP tersebut, karena dianggap memperberat syarat pemberian remisi.
Copyrights © 2018