Perjanjian Kerahasiaan atau yang sering disebut dengan Non Disclosure Agreement semakin dirasa pelu digunakan dalam setiap perjanjian kerjasama sebagai bentuk dari perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pentingnya informasi rahasia dibuat atau dicantumkan dalam suatu klausula perjanjian kerjasama. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa dengan adanya perjanjian kerahasiaan dalam suatu perjanjian kerjasama dapat melindungi dan melindungi para pihak yang berkepentingan.
Copyrights © 2019