Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NON DISCLOSURE AGREEMENT SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERJANJIAN KERJASAMA asry rismawaty
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 2 No. 1 (Juni) 2019
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (998.264 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v2i1.4706

Abstract

Perjanjian Kerahasiaan atau yang sering disebut dengan Non Disclosure Agreement semakin dirasa pelu digunakan dalam setiap perjanjian kerjasama sebagai bentuk dari perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pentingnya informasi rahasia dibuat atau dicantumkan dalam suatu klausula perjanjian kerjasama. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa dengan adanya perjanjian kerahasiaan dalam suatu perjanjian kerjasama dapat melindungi dan melindungi para pihak yang berkepentingan.