Proses penyelesaian perkara anak melalui sistem peradilan pidana dapat menimbulkan stigma negatif serta berpengaruh pada masa depan anak, dengan lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum mengedepankan model restorative justice, yaitu pemulihan ke kondisi semula dan pemidanaan sebagai jalan terakhir ,sehingga perlu didahulukan cara lain diluar pengadilan salah satunya adalah dengan cara diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana .Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan implementasi restoratif justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ,serta untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada masa yang akan datang .Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris yakni sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau melihat bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Sifat penelitian deskriptif , jenis data bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi lapangan dan studi kepustakaan . Teknik analisis data bersifat yuridis kualitatif .Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi restoratif justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan di Polresta Pekanbaru dilakukan dengan cara non litigasi, berupa penyelesaian perdamaian secara keluargaan dengan cara musyawarah yang melibatkan pelaku anak , korban ,keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil . Diversi menekankan pada pemulihan hak korban serta mendorong anak yang berkonflik dengan hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya .
Copyrights © 2020