Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerangka hukum terkait justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia selama ini dan bagaimana prospek pengaturan tentang justice collaborator dalam pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara mengkaji dan menganalisis data sekunder yang berkaitan dengan kebijakan tentang justice collaborator dan pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana korupsi, kemudian mengelaborasi pengaturan justice collaborator di negara lain sebagai bahan perbandingan dengan menggunakan metode analisis yang mengarah kepada pendekatan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum terkait justice collaborator dalam tindak pidana korupsi belum mendapatkan pengaturan yang memadai sebagai landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada justice collaborator, dan prospek pengaturan terhadap justice collaborator berkaitan dengan pemberian remisi narapidana korupsi di Indonesia pada masa mendatang memiliki peluang yang besar mengingat peranannya yang sangat strategis dalam mengungkap jaringan tindak pidana korupsi yang terorganisir..
Copyrights © 2021