Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
Volume 2 Nomor 1

PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT HUKUM ADMINISTRASI MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN NOMOR 9 TAHUN 1999

Sinuraya, Benar (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2021

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah memberikan  jaminan  sertifikat tanah kepada pemiliknya. Namun, dalam praktiknya masih juga ada diketemukan cacat hukum administrasi dalam pembuatannya. Oleh karena ditemukan adanya cacat hukum administrasi, sehingga terhadap  pihak yang keberatan dapat mengajukan pembatalan atas sertifikat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembatalan sertifikat hak atas  tanah karena cacat hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, yaitu dengan membaca dan mengumpulkan serta menganalisis seluruh regulasi terkait cabcellation sertifikat land tittle untuk dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembatalan sertifikat tittle tanah karena cacad  hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, ada tiga (3) cara  yaitu : 1. Mengajukan permohonan  kepada Menteri Negara Agraria atau pejabat yang ditunjuk pada saat proses penerbitanan setifikat sedang berlangsung di Kantor Pertanahan,  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dalam ghal ini yang diajukan sebagai dasar gugatan adalah sengeketa tetang hak,  dan 3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila yang dijadikan sebagai dasar gugatan adalah surat keputusan tata usaha negara atau sertifikat untuk dibatalkan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...