Sinuraya, Benar
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT HUKUM ADMINISTRASI MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN NOMOR 9 TAHUN 1999 Sinuraya, Benar
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 1
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.971 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v2i1.1425

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah memberikan  jaminan  sertifikat tanah kepada pemiliknya. Namun, dalam praktiknya masih juga ada diketemukan cacat hukum administrasi dalam pembuatannya. Oleh karena ditemukan adanya cacat hukum administrasi, sehingga terhadap  pihak yang keberatan dapat mengajukan pembatalan atas sertifikat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembatalan sertifikat hak atas  tanah karena cacat hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, yaitu dengan membaca dan mengumpulkan serta menganalisis seluruh regulasi terkait cabcellation sertifikat land tittle untuk dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembatalan sertifikat tittle tanah karena cacad  hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, ada tiga (3) cara  yaitu : 1. Mengajukan permohonan  kepada Menteri Negara Agraria atau pejabat yang ditunjuk pada saat proses penerbitanan setifikat sedang berlangsung di Kantor Pertanahan,  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dalam ghal ini yang diajukan sebagai dasar gugatan adalah sengeketa tetang hak,  dan 3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila yang dijadikan sebagai dasar gugatan adalah surat keputusan tata usaha negara atau sertifikat untuk dibatalkan.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTIDALAM PERKARA PERDATA (Studi Putusan Nomor: 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj) Sihite, Lamrotiur; Butarbutar, Elisabeth N.; Sinuraya, Benar
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2128

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna dalam Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam membatalkan Sertifikat Hak Milik atas sebagai alat bukti sempurna Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan melakukan pembahasan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian sertifikat hak milik sebagai alat bukti sempurna dinilai menjadi tidak sempurna dan mengikat hakim oleh karena dapat dibuktikan bahwa pembuatan akta peralihan di hadapan notaris tidak memenuhi salah satu syarat sah untuk membuat perjanjian yaitu kausanya tidak halal, dan fasar pertimbangan hakim membatalkan sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna adalah karena Jalan Trimurti Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap-I, Kec.Berastagi oleh dinas PUPR Kabupaten Karo telah ditetapkan menjadi jalan umum dan jalan tersebut telah dibangun oleh dinas PUPR Kabupaten Karo pada TA 2008 bersumber dari APBD Kab.Karo TA 2008.
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT HUKUM ADMINISTRASI MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN NOMOR 9 TAHUN 1999 Sinuraya, Benar
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 1
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v2i1.1425

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah memberikan  jaminan  sertifikat tanah kepada pemiliknya. Namun, dalam praktiknya masih juga ada diketemukan cacat hukum administrasi dalam pembuatannya. Oleh karena ditemukan adanya cacat hukum administrasi, sehingga terhadap  pihak yang keberatan dapat mengajukan pembatalan atas sertifikat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembatalan sertifikat hak atas  tanah karena cacat hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, yaitu dengan membaca dan mengumpulkan serta menganalisis seluruh regulasi terkait cabcellation sertifikat land tittle untuk dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembatalan sertifikat tittle tanah karena cacad  hukum administrasi menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, ada tiga (3) cara  yaitu : 1. Mengajukan permohonan  kepada Menteri Negara Agraria atau pejabat yang ditunjuk pada saat proses penerbitanan setifikat sedang berlangsung di Kantor Pertanahan,  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dalam ghal ini yang diajukan sebagai dasar gugatan adalah sengeketa tetang hak,  dan 3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila yang dijadikan sebagai dasar gugatan adalah surat keputusan tata usaha negara atau sertifikat untuk dibatalkan.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTIDALAM PERKARA PERDATA (Studi Putusan Nomor: 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj) Sihite, Lamrotiur; Butarbutar, Elisabeth N.; Sinuraya, Benar
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.691 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2128

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna dalam Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam membatalkan Sertifikat Hak Milik atas sebagai alat bukti sempurna Putusan Pengadilan No.34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan melakukan pembahasan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 34/Pdt.G/2020/PN.Kbj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian sertifikat hak milik sebagai alat bukti sempurna dinilai menjadi tidak sempurna dan mengikat hakim oleh karena dapat dibuktikan bahwa pembuatan akta peralihan di hadapan notaris tidak memenuhi salah satu syarat sah untuk membuat perjanjian yaitu kausanya tidak halal, dan fasar pertimbangan hakim membatalkan sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti sempurna adalah karena Jalan Trimurti Gang Asam, Kelurahan Tambak Lau Mulgap-I, Kec.Berastagi oleh dinas PUPR Kabupaten Karo telah ditetapkan menjadi jalan umum dan jalan tersebut telah dibangun oleh dinas PUPR Kabupaten Karo pada TA 2008 bersumber dari APBD Kab.Karo TA 2008.