Comanditaire Venootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang tidak berbadan hukum yang pendiriannya didasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam KUHD dan didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat dimana CV tersebut didirikan sebelum berlakunya Permenkumham No.17 Tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa masalah yang muncul serta mencari jawaban sebagai solusi. Hasil diskusi dari permasalah yang timbul dalam penelitian ini adalah perkembangan hukum pengaturan CV saat ini adalah adanya kewajiban untuk melakukan pengajuan permohonan nama CV, pendaftaran akta pendirian CV yang baru didirikan dan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV. Pengajuan pengesahan nama, pencatatan akta pendirian, pendaftaran pembubaran untuk CV yang telah berdiri dan beroperasi dengan cara elektronik menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan aplikasi Online Single Submission (OSS). Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pendirian CV saat ini adalah KUHD dan Permenkumham No.17 Tahun 2018. Kedudukan hukum CV lama setelah pemberlakuan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menjadi tidak memiliki keabsahan/legalitas sebelum dilakukan pengajuan pencatatan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan aplikasi Online Single Submission (OSS).
Copyrights © 2022