Dalam perkembangannya pendistribusian minyak bersubsidi mengalami kelangkaan. Sementara mayoritas industri yang ada di masyarakat banyak mempergunakan BBM. Misalkan, kebijakan Subsidi BBM jenis solar kepada masyarakat menurut banyak kalangan merupakan hal yang dilematis. Disatu sisi masyarakat membutuhkannya namun subsidi justru menguntungkan industry besar yang masih menggunakan BBM jenis solar. Di tengah kondisi sulit yang di hadapi oleh Pemerintah, akibat semakin meningkatnya permintaan BBM Bersubsidi dan naiknya harga BBM di pasar dunia, ada pihak-pihak tertentu baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa: pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan kepada industri BBM Bersubsidi. Penelitian ini melihat menganalisis tinjauan normative terhadap penjualan BBM Subsidi dan menganalisis system pengawasan penyelewengan penjualan BBM Subsidi kepada industri yang dilakukan SPBU berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan melakukan tinjauan yang bersifat normative terhadap penjualan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Sumber data berasal dari data sekunder, primer dan bahan Hukum Tertier. Pengumpulan data menggunakan teknik studi documenter/studi kepustakaan. Hasil penelitian mendapati dalam UU No. 22 tahun 2001 telah termuat konsep penyelenggaraan kegiatan usaha migas, konsep penguasaan kemigasan, konsep penyediaan dan pemanfaatan kemigasan, konsep pengusahaan kemigasan dan konsep kelembagaan kemigasan. Sedangkan untuk implementasinya di Indonesia, penyediaan dan Pemanfaataan Gas Bumi dilaksanakan melalui berbagai aturan hukum yang telah ada
Copyrights © 2021