Respon Publik
Vol 13, No 5 (2019): Respon Publik

EVALUASI DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH NO. 12 PASAL 21 TAHUN 2013 TENTANG TRANSPORTASI LAUT (Studi Pada Kebutuhan Transportasi Laut Masyarakat Kepulauan Kangean Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep)

Emy Fatmawati (FIA UNISMA)
Yaqub Cikusin (FIA UNISMA)
Retno Wulan Sekarsari (FIA UNISMA)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2019

Abstract

Transportasi sebagai tindakan atau kegiatan mengangkut atau memindahkan muatan (barang dan orang) dari suatu tempat ke tempat lain, atau dari tempat asal ke tempat tujuan. Tempat asal dapat merupakan daerah produksi, dan tempat tujuan adalah daerah konsumen (atau pasar). Tempat asal dapat pula merupakan daerah perumahan (permukiman), sedangkan tempat tujuannya adalah tempat bekerja, kantor, sekolah, kampus, rumah sakit, pasar, toko, pusat perbelanjaan, hotel, pelabuhan, Bandar udara, dan masih banyak sekali lainnya, ataupun dalam arah sebaliknya, yaitu tempat tujuan merupakan tempat asal dan tempat asal merupakan tempat tujuan. Secara umum, transportasi laut adalah Suatu Sistem pemindahan Manusia dan Barang yang beroperasi dilaut dengan menggunakan Alat sebagai kendaraan dengan bantuan tenaga manusia atau mesin untuk menggerakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik sampling menggunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pada penelitian metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif  (Interactive model) dari Milles and Hubberman (1992). Kebijakan transportasi laut secara umum diantaranya adalah diterbitkan Peraturan   Presiden  Nomor  106  Tahun  2015  tentang  Penyelenggaraan    Kewajiban   Pelayanan Publik   untuk angkutan barang   dalam  rangka Pelaksanaan Tol Laut, yang diikuti dengan terbitnya    beberapa ketentuan, di   antaranya   adalah   Peraturan   Menteri Perhubungan   Nomor   PM.   161   Tahun 2015  tentang  Penyelenggaraan  kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di Laut, yang menugaskan BUMN PT Pelni (Persero) untuk melayari trayek yang telah ditetapkan.   Berikut,   Peraturan   Menteri Perhubungan   Nomor   168   Tahun   2015 tentang   tarif   angkutan   barang   dalam Negeri  dan  bongkar  muat  dalam  rangka Pelaksanaan Tol Laut. Juga,  Keputusan  Direktur  Jenderal  Perhubungan   Laut   Nomor   AL.108/6/2/DJPL-15    tanggal 26   Oktober    2015 tentang  Jaringan  Trayek  Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan     Publik untuk  angkutan barang dalam  rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015.Kata Kunci : Evaluasi, Kebijakan Pemerintah, Transportasi Laut, Kepulauan Kangean

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

rpp

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Respon Publik adalah jurnal ilmiah multidisiplin yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang. Di tingkat nasional banyak sekali masalah-masalah umum atau isu-isu yang berkaitan dengan ilmu administrasi publik. Publikasi jurnal ini bertujuan untuk menyebarluaskan ...