Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu berpedoman pada Perda Kota Batu No 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Batu tahun 2010-2030. RTRW Kota Batu hingga saat ini telah memasuki tahun ke 12 setelah RTRW disahkan. Namun, seiring berjalannya waktu fenomena alih fungsi lahan di Kota Batu guna pembangunan perumahan, tempat wisata, hotel ataupun pembangunan lain guna menunjang kehidupan masyarakat Kota Batu terus mengalami peningkatan yang siginifikan. Terlepas dari peningkatan tersebut, masih dijumpai pembangunan yang belum memperhatikan akan tata ruang wilayah. Hal ini diketahui dari terjadinya kerusakan lingkungan akibat adanya alih fungsi lahan untuk pembangunan serta berkurangnya RTH Publik Kota Batu. Sehingga perlu dilakukannya evaluasi kebijakan penataan ruang di Kota Batu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Berdasarkan tahapan evaluasi konteks, input, proses dan produk, penerapan kebijakan penataan ruang di Kota Batu masih terdapat ketidaksesuaikan. Namun, mengenai peningkatan RTH Publik telah dilakukan sebagaimana arahan dari kebijakan penataan ruang. (2) beberapa kendala yang dihadapi dalam penataan ruang di Kota Batu diantaranya yaitu Kepastian Hukum, Topografi Wilayah, dan Minimnya Partisipasi masyarakat. Kata Kunci: Evaluasi, Kebijakan, RTRW Kota Batu
Copyrights © 2022