ABSTRAKPajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (misal: Propinsi, kabupaten, kota) yang di atur berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasil pungutan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah.Dan pendapatan asli daerah merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting,karena melalui sektor ini dapat di lihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah. Berdasarkan pasal 1 UU Nomer 33 tahun 2004 pendapatan asli daerah yang selanjutnya di sebut PAD yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penelitian ini untuk bertujuan (1) penerapan tarif pajak SKAB di Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang (2) menfokuskan pada pajak daerah dan pendapatan asli daerah.(1) respon pemerintah desa mengenai tarif pajak yang tidak sesuai di Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.(2)Respon pemerintah Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Kata Kunci:Kebiajakan dalam tarif pajak surat keterangan asal barang
Copyrights © 2021