Masalah muamalah yaitu akad dan transaksi merupakan masalah yang melibatkan anggota masyarakat secara langsung. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan rahn, wadiah, dan ijarah dalam masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari literatur-literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rahn yaitu menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bila utang tidak dapat di bayar. Wadi'ah adalah barang titipan yang dititipkan seseorang pada pihak lain untuk dijaga sebagaimana mestinya. Sedangkan Ijarah atau sewa berarti kontrak atas pemafaatan sesuatu yang dikehendaki, diketahui, dibolehkan dan memungkinkan untuk diakses, dengan sebuah kompensasi yang telah diketahui. Ketiga akad tersebut diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Keywords: Rahn, Wadi’ah, Ijarah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022