PPAT yang berhenti menjabat diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah kerjanya. Sehubungan dengan hal ini, penelitian ini meneliti perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain, kendala-kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya kendala-kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data yang digunakan primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain dilakukan dengan mewajibkan PPAT yang akan mengalihkan protokolnya menyelesaikan urusan dengan semua klien, setelah itu baru dilakukan serah terima protokol. Kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng hanya berkaitan dengan kurangnya informasi mengenai tata cara serah terima protokol. Upaya- upaya yang dilakukan untuk mengatasinya kendala-kendala dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT, sebagai bagian dari bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Copyrights © 2022