Ni Ny Mariadi
Universitas Panji Sakti

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLIEN YANG PROTOKOLNYA DIALIHKAN KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH LAIN (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Ni Luh Juni Wira Astuti Dewi; I Gede Surata; Ni Ny Mariadi
Kertha Widya Vol 10, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.936 KB) | DOI: 10.37637/kw.v10i1.1037

Abstract

PPAT yang berhenti menjabat diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah kerjanya. Sehubungan dengan hal ini, penelitian ini meneliti perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain, kendala-kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya kendala-kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data yang digunakan primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain dilakukan dengan mewajibkan PPAT yang akan mengalihkan protokolnya menyelesaikan urusan dengan semua klien, setelah itu baru dilakukan serah terima protokol. Kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng hanya berkaitan dengan kurangnya informasi mengenai tata cara serah terima protokol. Upaya- upaya yang dilakukan untuk mengatasinya kendala-kendala dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT, sebagai bagian dari bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
EFEKTIVITAS SISTEM PENGAMANAN TERPADU BERBASIS DESA ADAT (SIPANDU BERADAT) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG Wayan Sugianta; I Nyoman Surata; Ni Ny Mariadi
Kertha Widya Vol 10, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.181 KB) | DOI: 10.37637/kw.v10i1.1033

Abstract

Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan dan ketertiban yang mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di desa adat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng dan efektivitas pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng merupakan pelibatan sukarela, yang inisiatifnya bersumber dari masyarakat. Dari perspektif kepolisian, pola pelibatan masyarakat dalam penciptaan ketertiban dan kemanan masyarakat melalui upaya pre-emtif dan preventif sesuai dengan kebijakan pemolisian masyarakat, sepanjang masalah-masalah hukum yang diselesaikan memeuhi syarat formil dan materiil. Pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng, belum efektif, karena masalah pendanaan, koordinasi, kesamaan persepsi dan pemahaman dan dianggap ada tumpang tindih dengan sistem keamanan yang lain.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DALAM HAL KECEPATAN PELAYANAN SAMBUNGAN BARU TEGANGAN RENDAH (STUDI DI PT PLN (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN (ULP) SINGARAJA) Putu Suriawan; Ni Ny Mariadi; I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 10, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.161 KB) | DOI: 10.37637/kw.v10i1.1035

Abstract

Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 18 Tahun 2019 menyatakan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, yang jika tidak terpenuhi wajib memberikan kompensasi kepada konsumen. Penelitian ini meneliti implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 dalam hal kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah PT PLN (Persero) di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Singaraja, kendala-kendala dalam implementasi dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 dalam hal kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah PT PLN (Persero) di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Singaraja belum terlaksana dengan maksimal. Kendala-kendala: ada titik-titik daerah yang belum teraliri listrik,adanya dugaan perusakan lingkugan dengan adanya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Celukan Bawang. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala: sosialisasi bahaya pemasangan sambungan listrik sendiri-sendiri, menempel pada sambungan lain, penawaran kepada usaha-usaha/industri yang dikembangkan masyarakat yang memerlukan tenaga listrik, sosialisasi penambahan daya dengan nyaman, optimalisasi respon dan recovery time keluhan pengaduan keluhan pengembangan PLN Mobile, sosialisasi PLN, mengoptimalkan pelayanan pasang baru tanpa perluasan dan dengan perluasan jaringan dan gardu, mengurangi susut cara pemerataan beban di antara 14 penyulang yang dikelola.