Kertha Widya : Jurnal Hukum
Vol 2, No 1 (2014)

WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DALAM PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

I Wayan Rideng (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2014

Abstract

Pembagunan menara telekomunikasi selular atau bagi perusahaan penyelenggara layanan jasa telekomunikasi selular khususnya yang berbasis teknologi GSM (Global System for Mobile Communication) adalah suatu keharusan karena teknologi GSM hanya dapat berfungsi apabila dioperasikan melalui transmisi jaringan/ frekuensi yang dihantarkan antar BTS yang saling terhubung satu sama lainnya dalam wilayah tertentu. Hal tersebut menyebabkan banyak perusahaan operator bersaing untuk membangun BTS sebanyak mungkin dengan tujuan memperluas wilayah pelayanannya. Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan oleh Pemerintah Daerah. Penataan menara telekomunikasi bertujuan untuk mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan serta meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi melalui izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi. Dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, maka pengaturan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi harus ditetapkan dalam produk hukum yang berbentuk peraturan daerah.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

KW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and ...