Fungsi dan peranan Propam di lingkungan kepolisian Republik Indonesia penting karena akan memberikan dampak terhadap penegakan disiplin anggota Kepolisian dan terutama penegakan kode etik Kepolisian. Penelitian ini meneliti peranan Propam dalam penegakan KEPP berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan kendala-kendala yang dihadapi Propam dalam penegakan KEPP di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Propam dalam penegakan KEPP berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 di Polres Buleleng sangat penting, perannya antara lain: penatausaha pengaduan masyarakat bersama seksi pengawasan (Siwas); auditor investigasi, pemeriksa, dan petugas pemberkasan pada tahap pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran KEPP, bertugas sebagai penuntut pada sidang KKEP, pengawas pelaksanaan Putusan Sidang KEPP dan Komisi Banding. Kendala-kendala yang dihadapi Propam dalam penegakan KEPP di Kepolisian Resor Buleleng antara lain: kurangnya jumlah personil yang ditempatkan pada Sipropam, terbatasnya perlengkapan dan peralatan yang digunakan, masih kurangnya personil yang di tugaskan di Sipropam mengikuti pendidikan dan latihan kejuruan tentang Propam, dan perubahan regulasi, yang harus disertai dengan sosialisasi.
Copyrights © 2020