Di Kawasan Hutan Wilayah UPTD KPH Bali Barat masih terjadi kejahatan kehutanan berupa illegal logging, perambahan kawasan hutan, yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk pada kawasan Perhutanan Sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti penegakan hukum pidana kehutanan pada kawasan hutan UPTD KPH Bali Barat yang berakses kelola legal perhutanan sosial dan hambatan pelaksanaan penegakan hukum pidana kehutanan pada kawasan hutan UPTD KPH Bali Barat yang berakses kelola legal perhutanan sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penegakan hukum pidana kehutanan pada kawasan hutan UPTD. KPH. Bali Barat yang berakses kelola legal perhutanan sosial belum berjalan dengan baik. Masih terjadi illegal logging dan perambahan kawasan hutan. Dari sisi regulasi hambatan yang ditemui adalah belum diatur secara khusus tentang tindak pidana kehutanan yang terjadi pada akses kelola legal. Sarana-prasarana sebagai pendukung kegiatan pada UPTD. KPH. Bali Barat sangat minim, tidak adanya slot anggaran dalam pelaksanaan proses penegakan hukum tindak pidana kehutanan juga merupakan hambatan yang paling mendasar. Minimnya Petugas Polisi Kehutanan yang ada dibandingkan dengan luas kawasan hutan di UPTD. KPH. Bali Barat, juga merupakan penghambat internal. Dukungan dari masyarakat terutama masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan akses legal masih belum maksimal, dikarenakan masih ada ketakutan akan benturan sosial antar masyarakat itu sendiri.
Copyrights © 2022